Advertisment

RIM Lolos Dari Tuntutan Denda 147,2 juta USD


Research in Motion (RIM) pembesut perangkat BlackBerry ini akhirnya bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, pihak RIM berhasil memenangkan banding atas pelanggaran paten yang dituduhkan kepadanya.

Seperti yang dilansir thePONSEL dari TechRadar, Sabtu (11/8) kemarin RIM berhasil menang dengan pengajuan bandingnya atas denda senilai USD 147,2 juta setelah hakim membatalkan vonisnya atas tuduhan melanggar paten terkait teknologi remote management untuk perangkat nirkabel milik perusahaan penyedia jasa manajemen perangkat lunak asal New Jersey: Mformation.

Untung saja tuntutan denda tersebut tak berlarut lama sehingga RIM  memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan. “Kami menghargai keputusan hakim atas kasus ini. Kendati sebenarnya RIM tidak melanggar paten Mformation dan kami sangat senang atas kemenangan ini,” ujar Kepala Hukum RIM, Steve Zipperstein.

Steve juga menambahkan bahwa sebenarnya sistem paten tersebut untuk mendorong inovasi bagi kami, namun sayangnya sistem ini justru masih sering dimanfaatkan dengan tujuan tertentu.

Jika diamati, putusan tersebut cukup berkesan sebagai tamparan keras bagi RIM untuk mempertahankan bisnisnya. Sebab saat ini penjualan RIM lagi merosot, kerugian saham dan penundaan panjang untuk membesut sistem operasi BlackBerry terbaru sehingga para analis menilai perusahaan ini butuh sokongan untuk bertahan hidup.(AE/thePONSEL)